ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA
2018
PERKUMPULAN PERINATOLOGI INDONESIA (PERINASIA)
ANGGARAN DASAR Mukadimah
- Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah berhasil merebut
kemerdekaan dari kaum penjajah, maka setiap warga negara berkewajiban mengisi
kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju tercapainya kehidupan rakyat yang sehat, adil dan makmur.
- Menyadari bahwa Profesi di Bidang Perinatologi mempunyai tanggung jawab untuk turut mengisi kemerdekaan bangsa yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dengan membina masyarakat yang sehat jasmaniah dan rohaniah, khususnya kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan Nasional Bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kesejahteraan sosial.
- Meyakini bahwa untuk sampai kepada derajat pengabdian yang setinggi-tingginya, dan hasil guna yang sebesar-besarnya, dalam usaha meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi Indonesia tersebut, maka seluruh Profesi yang bekerja dan berminat di Bidang Perinatologi perlu dipersatukan dalam satu wadah organisasi bernama Perkumpulan Perinatologi Indonesia.
- Meyakini bahwa tujuan dan cita-cita organisasi yang luhur hanya dapat dicapai atas petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, serta disertai usaha-usaha teratur, terencana dan penuh kebijakan, digerakkan dengan pedoman dan langkah-langkah organisasi yang terarah sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Profesi yang bekerja dan atau berminat di Bidang Perinatologi adalah semua tenaga kesehatan dan non kesehatan warga negara Indonesia yang telah mendapat ijasah dan berminat di bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
2. Organisasi yang mewadahi seluruh Profesi di Bidang Perinatologi di Indonesia adalah Perkumpulan Perinatologi Indonesia.
3. Ibu adalah calon ibu, ibu hamil, ibu melahirkan, dan ibu pasca melahirkan.
4. Bayi adalah sejak lahir sampai berusia satu tahun.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi ini bernama Perkumpulan Perinatologi Indonesia disingkat PERINASIA. Dalam hubungan Internasional dipergunakan terjemahan The Indonesian Society of Perinatology.
Pasal 3
Pengurus Harian PERINASIA berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
PERINASIA didirikan di Jakarta pada tanggal 13 bulan Juni 1981 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PERINASIA berasaskan Pancasila, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
PERINASIA bertujuan untuk :
1. Meningkatkan derajat dan kesehatan masyarakat khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
2. Mengembangkan serta meningkatkan ilmu dan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
Pasal 7
Untuk mencapai tujuannya PERINASIA berusaha:
1. Berpartisipasi aktif dalam membina dan meningkatkan mutu pelayanan masyarakat kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi di Indonesia.
2. Berpartisipasi aktif dalam penyebarluasan pengetahuan ilmiah dan populer dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
3. Berperan aktif dalam memberikan pengarahan, pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan pendidikan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi di Indonesia.
4. Merumuskan standar terbaik dalam pendidikan, perlengkapan, sistem pelayanan dan mengembangkan riset kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
5. Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan instansi yang berwenang, organisasi- organisasi profesi dan organisasi seminat lainnya di dalam dan di luar negeri, dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
6. Membina dan meningkatkan kemampuan profesi anggota
7. Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perinasia.
8. Berpartisipasi aktif dan mendukung semua program pemerintah yang berdampak positif pada pelayanan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
BAB V KEANGGOTAAN Pasal 8
Anggota PERINASIA terdiri atas:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
BAB VI ORGANISASI Pasal 9
Organisasi terdiri dari :
1. Badan Legislatif, yaitu Sidang Organisasi Kongres Nasional PERINASIA
2. Badan Eksekutif:
a. Pengurus Pusat
b. Pengurus Cabang
c. Badan Khusus adalah badan yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk membantu pengurus melaksanakan program kerjanya, terdiri dari:
1) Koordinator Program
2) Badan lain yang dianggap perlu
BAB VII KEKAYAAN Pasal 10
Kekayaan Perkumpulan diperoleh dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan-sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dari badan-badan pemerintah, swasta atau perorangan dari dalam dan luar negeri, yang tidak bertentangan dengan maksud tujuan Perkumpulan dan tidak mengikat.
3. Hasil kegiatan perkumpulan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 11
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam Sidang Organisasi Kongres Nasional PERINASIA.
2. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat atau oleh Pengurus Cabang.
3. Usulan perubahan Anggaran Dasar harus disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat- lambatnya 3 bulan sebelum Kongres Nasional PERINASIA.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Pembubaran PERINASIA diselenggarakan oleh Kongres Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut
BAB X
PERATURAN TAMBAHAN Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
SIFAT ORGANISASI
Pasal 1
PERINASIA merupakan organisasi yang berdiri sendiri, tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan, mempunyai wewenang penuh dalam menentukan dan melaksanakan jalannya organisasi, baik ke dalam maupun ke luar.
Pasal 2
PERINASIA mengupayakan peningkatan ilmu dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 3
PERINASIA bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta, organisasi profesi, organisasi seminat, dan organisasi lain yang berhubungan dengan pelaksanaan, peningkatan usaha pelayanan, riset dan pendidikan kesehatan masyarakat khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
Pasal 4
PERINASIA mengadakan dan memelihara hubungan internasional baik dengan organisasi- organisasi profesi maupun organisasi seminat lain. Tujuannya adalah tukar-menukar pengalaman dan pengetahuan, tukar-menukar tenaga atau sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh PERINASIA untuk meningkatkan dan mengembangkan ilmu serta pelayanan di bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
Pasal 5
PERINASIA mendorong para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan, dengan mengikuti perkembangan ilmu, serta mengadakan penelitian-penelitian, hasilnya disebarluaskan kepada seluruh anggota dan masyarakat.
BAB II KEANGGOTAAN Pasal 6
Anggota
1. Anggota biasa adalah tenaga kesehatan dan non kesehatan, berijasah, warga negara Indonesia, yang berminat dan bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran baik dalam pengembangan sistem pelayanan, pendidikan maupun penelitian kesehatan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi.
2. Anggota luar biasa adalah individu
dalam masyarakat yang mempunyai minat dalam pengembangan
sistem pelayanan, pendidikan
dan penelitian bidang kesehatan masyarakat
, khususnya di bidang kesehatan
dan kesejahteraan ibu dan bayi.
3. Anggota kehormatan adalah individu yang berjasa dalam pengembangan pendidikan, penelitian, atau pelaksanaan program PERINASIA.
Pasal 7
Penerimaan anggota
1. Calon anggota biasa dan luar biasa mengajukan permintaan tertulis untuk menjadi anggota kepada Pengurus Cabang, dengan mengisi formulir keanggotaan.
2. Pengurus Cabang mengadakan evaluasi mengenai data-data calon, dan apabila memenuhi syarat dapat langsung diterima sebagai anggota.
3. Pengurus Cabang menentukan seorang calon diterima sebagai anggota biasa atau anggota luar biasa.
4. Pengusulan seorang menjadi anggota kehormatan dilakukan oleh Pengurus Pusat atau
Pengurus Cabang.
5. Penerimaan anggota kehormatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat.
6. Keanggotaan berlaku seumur hidup
Pasal 8
Pemberhentian anggota
1. Seorang anggota kehilangan keanggotaannya oleh karena:
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri secara tertulis
c. diberhentikan
2. Seorang anggota diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau melakukan pelanggaran hukum pidana dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan
3. Pemberhentian anggota diusulkan oleh Pengurus Cabang disertai data-data tertulis dan diputuskan sementara oleh Pengurus Pusat.
4. Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri di depan Pengurus Pusat yang dihadiri oleh Pengurus Cabang yang mengusulkan. Bila pembelaan tersebut diterima maka hak-hak keanggotaan yang bersangkutan direhabilitasi. Apabila pembelaannya tidak diterima maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap.
5. Dalam hal luar biasa, Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara secara langsung dengan pemberitahuan kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan.
1. Hak anggota
Pasal 9
Hak dan kewajiban anggota
a. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan kesetiakawanan dalam melaksanakan tugas organisasi dan program PERINASIA
b. Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih, hak dipilih dan hak mengikuti kegiatan organisasi
c. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan hak mengikuti semua kegiatan organisasi, tanpa hak untuk memilih atau dipilih.
d. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.
2. Kewajiban anggota
a. Menjunjung tinggi dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PERINASIA.
b. Berperan dalam mengembangkan pendidikan, penelitian dan pelayanan program- program perinatologi di Indonesia.
c. Melaksanakan segala keputusan-keputusan Kongres Nasional dan Pengurus
PERINASIA.
d. Melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan PERINASIA.
BAB III
KONGRES NASIONAL Pasal 10
1. Kongres Nasional PERINASIA adalah kongres yang membahas perkembangan organisasi serta perkembangan perinatologi.
2. Kongres Nasional mempunyai 2 sidang, yaitu sidang organisasi dan sidang ilmiah.
3. Sidang Organisasi Kongres Nasional PERINASIA adalah badan legislatif tertinggi
PERINASIA yang merupakan musyawarah utusan Cabang dan Pengurus Pusat.
4. Sidang Ilmiah Kongres Nasional PERINASIA adalah kegiatan ilmiah yang membahas perkembangan perinatologi terkini di tingkat nasional maupun internasional.
5. Kongres Nasional diadakan sekali dalam 3 tahun.
6. Dalam keadaan mendesak, Kongres Nasional Luar Biasa PERINASIA dapat diadakan atas usul Pengurus Pusat, atau salah satu Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (duapertiga) dari jumlah Cabang.
Pasal 11
Kekuasaan dan wewenang Kongres Nasional
Tugas dan wewenang rapat organisasi dalam Kongres Nasional adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERINASIA.
2. Menetapkan rencana strategis (renstra) organisasi.
3. Menilai pertanggungjawaban hasil kerja Pengurus Pusat
4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
5. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan.
6. Menetapkan dan mengesahkan Cabang baru.
7. Menentukan besarnya iuran anggota.
8. Menetapkan tempat penyelenggaraan kongres berikutnya.
Pasal 12
Penyelenggaraan Kongres Nasional PERINASIA
1. Penyelenggara Kongres Nasional PERINASIA adalah Pengurus Pusat dan Cabang terpilih.
2. Pengurus Pusat bersama Pengurus Cabang terpilih membentuk Panitia Penyelenggara Kongres Nasional PERINASIA yang disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Panitia Penyelenggara Kongres Nasional PERINASIA merupakan suatu badan otonom dalam hal organisasi, administrasi dan perbendaharaan, dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
4. Dalam menyelenggarakan Kongres, Panitia Penyelenggara mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Kongres yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
5. Sidang Organisasi pada Kongres Nasional dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah utusan Cabang. Jika yang hadir kurang dari 50%, sidang ditunda selambat - lambatnya dalam 2 kali 15 menit dan dianggap sah tanpa memandang jumlah peserta yang hadir.
6. Sidang organisasi Kongres Nasional PERINASIA dipimpin oleh Ketua Cabang Penyelenggara Kongres didampingi oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat.
7. Keputusan-keputusan diambil atas musyawarah mufakat, atau pemungutan suara yaitu
suara terbanyak.
8. Peserta Sidang Organisasi Kongres Nasional PERINASIA adalah utusan Cabang, Pengurus Pusat, Badan Khusus, Dewan Pertimbangan dan Peninjau.
9. Utusan cabang terdiri dari Pengurus Cabang dan atau Anggota Biasa cabang bersangkutan yang ditunjuk dengan Surat Mandat. Utusan Cabang harus membawa Surat mandat dari Pengurus Cabang yang bersangkutan.
10. Hak suara Cabang sesuai dengan jumlah anggota setiap cabang setelah menyelesaikan kewajiban organisasi akan menentukan besarnya hak suara sebagai berikut.
Setiap Cabang yang memiliki:
- kurang dari 25 anggota mendapat hak 1 suara
- 25-50 anggota utusan Cabang mendapat hak 2 suara
- 51-100 anggota mendapat hak 3 suara
- 101-300 anggota mendapat hak 4 suara
- lebih dari 300 anggota mendapat hak 5 suara. Jumlah maksimum Utusan Cabang adalah 5 orang.
11. Setiap Cabang mempunyai hak untuk mengirimkan 2 orang Peninjau. Peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara.
BAB IV
PENGURUS PUSAT Pasal 13
Status dan struktur Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi organisasi PERINASIA dan bertanggung jawab kepada Kongres Nasional PERINASIA.
2. Masa bakti Pengurus Pusat adalah tiga tahun atau sampai dengan Kongres Nasional
PERINASIA berikutnya.
3. Setelah pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan, Pengurus Pusat menjadi demisioner sampai terbentuknya Pengurus Pusat Baru.
4. Pengurus Pusat Baru mulai menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Pusat demisioner, paling lambat dalam 30 hari setelah penyelenggaraan kongres.
5. Ketua Umum Pengurus Pusat tidak boleh memangku jabatannya lebih dari dua kali masa bakti berturut-turut.
6. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua Umum b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris Umum e. Bendahara
f. Beberapa anggota
g. Badan Khusus terdiri dari :
- Koordinator Program
- Dewan Redaksi Majalah PERINASIA
Pasal 14
Tugas dan wewenang Pengurus Pusat
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja yang berlandaskan keputusan-keputusan dan tujuan pokok PERINASIA yang ditetapkan oleh Kongres Nasional.
2. Membentuk Badan Khusus untuk melaksanakan program-programnya.
3. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, organisasi profesi, dan badan-badan lain di dalam dan di luar negeri yang dipandang perlu, dalam rangka usaha mencapai tujuan PERINASIA.
4. Monitoring dan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Pengurus Cabang dalam hal mengamankan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres Nasional.
5. Mewakili PERINASIA di tingkat Nasional dan Internasional.
6. Melantik Pengurus Cabang.
7. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan dan kekayaan perkumpulan selama masa jabatannya kepada Kongres Nasional.
8. Dalam melaksanakan program kerjanya Pengurus Pusat dapat mempergunakan tenaga yang dipandang perlu demi kelancaran organisasi.
Tugas Ketua Umum
1. Mengangkat dan menetapkan Susunan Pengurus Pusat.
2. Memimpin kegiatan Pengurus Pusat.
3. Mengeluarkan keputusan-keputusan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk kelancaran jalannya organisasi.
4. Mengarahkan, mengawasi, memberikan pembinaan dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan PERINASIA selama masa jabatannya.
5. Mewakili PERINASIA di tingkat Nasional maupun Internasional.
Tugas Ketua-ketua:
1. Ketua I adalah Ketua Eksekutif Harian dan merupakan Wakil Ketua Umum dalam kegiatan organisasi.
2. Ketua I mempunyai wewenang penuh atas nama Ketua Umum dalam memimpin kegiatan rutin organisasi PERINASIA.
3. Melakukan koordinasi semua unsur kepengurusan dalam sistem organisasi PERINASIA.
4. Ketua II mempunyai tugas koordinasi bidang riset dan pendidikan.
5. Ketua I dan Ketua II bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Tugas Sekretaris Umum dan Bendahara
1. Sekretaris Umum bertugas memimpin dan bertanggungjawab atas administrasi organisasi, serta membantu Ketua Umum agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan lancar.
2. Bendahara bertugas mengelola, mengatur, dan bertanggung jawab atas keuangan serta kekayaan PERINASIA Pusat.
3. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Tugas Anggota Pengurus Pusat
1. Melaksanakan dan mengamankan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum.
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Badan Khusus
1. Koordinator Program
a. Membantu Pengurus Pusat dalam melaksanakan program kegiatan sesuai bidangnya.
b. Koordinator program dibantu oleh Penanggung Jawab Program
c. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
2. Dewan Redaksi Majalah PERINASIA
Dewan Redaksi Majalah Perinasia adalah Badan Khusus PERINASIA yang dibentuk untuk
menjalankan tugas pengelolaan dalam menerbitkan Buletin dan Jurnal PERINASIA. Masa jabatan Dewan Redaksi Buletin dan Jurnal PERINASIA sama dengan masa jabatan Pengurus Pusat.
Dewan Redaksi Buletin dan Jurnal PERINASIA sekurang-kurangnya terdiri dari penanggung jawab: Pimpinan Redaksi dan Redaksi Pelaksana.
Dewan Redaksi Buletin dan Jurnal PERINASIA adalah otonom di lingkungan Pengurus Pusat.
Tugas dan Wewenang Dewan Redaksi :
a. Mengelola, menerbitkan Buletin dan Jurnal PERINASIA.
b. Menggairahkan anggota untuk menulis dan mengirim tulisannya ke Buletin dan Jurnal PERINASIA.
c. Mengadakan hubungan dan tukar menukar bahan dan hasil penerbitan dengan berbagai penerbit lainnya baik di dalam atau di luar negeri.
d. Bertanggung jawab pada Ketua Umum.
Pasal 15
Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Pengurus Harian dan Rapat Koordinasi
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh Dewan Pertimbangan, Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan Badan Khusus
2. Menetapkan program kerja PERINASIA sesuai amanat Kongres Nasional PERINASIA untuk dilaksanakan pada masa bakti kepengurusan
3. Menetapkan Kompendium PERINASIA
4. Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam masa bakti kepengurusan
5. Rapat Kerja pertama diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah penyelenggaraan Kongres Nasional PERINASIA.
6. Rapat kerja terakhir diselenggarakan paling lambat 3 bulan sebelum penyelenggaraan Kongres Nasional PERINASIA.
7. Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Umum
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno adalah rapat Pengurus Pusat lengkap
2. Menyusun, menilai, dan menyempurnakan program kerja Pengurus Pusat
3. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum
4. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun
Rapat Pengurus Harian
1. Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh para Ketua, Sekretaris Umum, Benda hara dan Anggota Pengurus Pusat
2. Diselenggarakan dalam rangka kelancaran tugas sehari-hari
3. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
4. Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua I
Rapat Koordinasi
1. Rapat Koordinasi adalah rapat antara Pengurus Pusat dengan para Koordinator Program
2. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau atas permintaan Pengurus Pusat
3. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua I
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 16
Status
1. Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dan ditetapkan dalam Kongres Nasional
2. Anggota dipilih oleh Ketua Dewan Pertimbangan.
3. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan, maksimal 5 termasuk Ketua.
Tugas
1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum, baik diminta maupun tidak, secara tertulis.
2. Mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3. Bertanggung jawab pada Kongres Nasional.
BAB VI
PENGURUS CABANG Pasal 17
Status dan Struktur Pengurus
1. Cabang dapat dibentuk di satu propinsi yang mempunyai paling sedikit 25 anggota biasa dalam wilayah tersebut
2. Satu Propinsi hanya dibentuk satu Cabang
3. Propinsi yang belum memenuhi syarat untuk membentuk Cabang, dapat dibentuk Komisariat dan bergabung dengan Cabang PERINASIA di Propinsi terdekat
4. Pembentukan Cabang baru harus diajukan kepada Pengurus Pusat dan disahkan pada Sidang Organisasi Kongres Nasional PERINASIA
5. Pengurus Cabang dibentuk dalam Rapat Anggota, paling tidak 3 bulan setelah penyelenggaraan Kongres Nasional PERINASIA.
6. Ketua Pengurus Cabang tidak boleh memangku jabatannya lebih dari dua kali masa bakti berturut-turut
7. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Beberapa anggota
8. Pengurus Cabang dapat membentuk Dewan Pertimbangan Cabang dengan keanggotaan sesuai kebutuhan.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang Pengurus Cabang
1. Menyusun serta melaksanakan program dan peraturan yang ditetapkan oleh Kongres Nasional PERINASIA dan Pengurus Pusat.
2. Menyusun dan melaksanakan program Cabang
3. Mengusahakan dan mengadakan dana untuk membiayai kegiatan Cabang.
4. Menyusun peraturan-peraturan yang berlaku bagi Cabangnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Organisasi lain dalam rangka mencapai tujuan PERINASIA.
6. Memberikan laporan kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya sekali setahun
Tugas dan wewenang Ketua
1. Memimpin kegiatan Cabang
2. Mengatur pembagian tugas antar anggota pengurus Cabang
3. Bertindak keluar atas nama Pengurus Cabang
4. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Wakil Ketua
1. Melaksanakan tugas Ketua bila Ketua berhalangan
2. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Cabang
Tugas dan wewenang Sekretaris dan Bendahara
1. Sekretaris memimpin dan bertanggungjawab atas administrasi organisasi, membantu Ketua agar dapat menjalankan tugas dan wewenang dengan lancar
2. Bendahara mengelola, mengatur, dan bertanggung jawab atas keuangan serta kekayaan Cabang
3. Bertanggungjawab kepada Ketua Cabang
Tugas dan wewenang Anggota
1. Melaksanakan dan mengamankan tugas yang diberikan oleh Ketua
2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua baik diminta maupun tidak
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Cabang
Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Cabang
1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Cabang baik diminta maupun tidak
2. Bertanggung jawab kepada Ketua Cabang
Pasal 19
RAPAT ANGGOTA
1. Status
a. Rapat Anggota adalah badan legislatif tertinggi di tingkat Cabang
b. Rapat Anggota merupakan rapat lengkap yang dihadiri segenap Anggota Cabang
c. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Cabang, sekurang-kurangnya 2 kali selama masa bakti
d. Dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota dapat diadakan sewaktu-waktu, atas usul
e. sekurang-kurangnya 5 (lima ) Anggota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya oleh setengah dari jumlah Anggota Biasa yang ada
2. Kekuasaan dan wewenang
a. Menetapkan Program Kerja Cabang sesuai dengan Program Kerja Pengurus Pusat
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang
c. Memilih Ketua Cabang
BAB VII KEKAYAAN Pasal 20
1. Kekayaan PERINASIA diperoleh dari uang pangkal dan uang iuran anggota, usaha serta sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari organisasi dalam maupun luar negeri.
2. Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan dalam Sidang Organisasi Kongres Nasional PERINASIA.
3. Pengurus Cabang berkewajiban menarik uang pangkal dan iuran dari anggota
4. Pengurus Cabang berkewajiban menyerahkan 50 % uang pangkal dan 25 % uang Iuran anggotanya kepada Pengurus Pusat.
5. Pengurus Cabang dapat mengusahakan penambahan dari sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat.
PENGHARGAAN PERINASIA Pasal 21
1. Penghargaan PERINASIA diberikan sebagai pengakuan atas prestasi individu/ kelompok/ organisasi kemasyarakatan yang berjasa terhadap perkembangan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi .
2. Jenis penghargaan
a. Penghargaan Titut S. Pusponegoro, diberikan kepada yang dianggap berjasa dan memiliki dedikasi prima untuk pelayanan kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi di lapangan
b. Penghargaan Achmad Suryono, diberikan kepada yang dianggap berjasa dalam penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi .
c. Penghargaan Gulardi H. Wiknjosastro, diberikan kepada yang dianggap berjasa dalam bidang organisasi dan pengembangan di bidang kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi .
Pasal 22
Tatacara pemberian penghargaan PERINASIA
1. Nama-nama calon penerima penghargaan diusulkan oleh Cabang PERINASIA dan atau Pengurus Pusat paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan Kongres Nasional PERINASIA
2. Pemilihan calon penerima penghargaan dilakukan oleh Panitia Pemilih yang dibentuk oleh Pengurus Pusat
3. Kriteria penilaian dikembangkan oleh Panitia Pemilih berdasarkan panduan penerima penghargaan PERINASIA
ATRIBUT PERINASIA
Pasal 23
Atribut PERINASIA terdiri dari Lambang, Himne dan Mars
1. Lambang ditentukan oleh Kongres Nasional.
2. Perubahan lambang harus diajukan sekurang-kurangnya tiga bulan kepada Pengurus Pusat dan harus diputuskan dalam Kongres Nasional
3. Lambang hanya dipakai untuk kegiatan atau program yang ada hubungannya dengan Perkumpulan.
Pasal 24
1. Lambang PERINASIA adalah kotak persegi panjang berwarna biru berisi elips sebagai simbol uterus berwarna putih dengan janin presentasi kepala menengok ke kiri
2. Himne PERINASIA adalah himne ciptaan Dadang Syarif E dan aransemen oleh Arvin Zaenullah
3. Mars PERINASIA adalah Mars ciptaan Nazardi Oyong
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Rapat Organisasi Kongres Nasional PERINASIA
2. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat atau oleh Pengurus Cabang.
3. Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 bulan sebelum Kongres Nasional PERINASIA.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI PERINASIA Pasal 26
1. Pembubaran PERINASIA hanya dapat dilakukan oleh Kongres Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut.
2. Usulan pembubaran harus disampaikan kepada Pengurus Pusat dalam waktu selambat- lambatnya 3 bulan sebelum Kongres Luar Biasa tersebut dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang.
3. Keputusan pembubaran harus disetujui dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) jumlah Cabang dan dengan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) jumlah suara yang ada.
4. Kekayaan PERINASIA sesudah dibubarkan diserahkan kepada suatu Badan Sosial.
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERINASIA ini diatur di dalam Kompendium PERINASIA oleh Pengurus Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan dipertanggungjawabkan pada Kongres Nasional PERINASIA berikutnya.